Ghazinews.xyz - Belasan warga Palestina tengah menghadapi perampasan yang akan segera terjadi dari rumah mereka di lingkungan Yerusalem Timur yang diduduki ataupun dikuasai Israel di wilayah Sheikh Jarrah, dalam apa yang mereka katakan adalah langkah untuk memaksa mereka keluar dan menggantikannya sepenuhnya dengan pemukiman Yahudi.
![]() |
Aktivis Palestina, Israel, dan asing berdemonstrasi menentang aktivitas pendudukan dan pemukiman Israel di wilayah Palestina [File: Ahmad Gharabli / AFP]. |
Pengadilan Distrik Yerusalem memutuskan setidaknya enam keluarga harus mengosongkan rumah mereka di Sheikh Jarrah pada hari Minggu, meskipun tinggal di sana selama beberapa generasi.
Pengadilan yang sama memutuskan tujuh keluarga lain harus meninggalkan rumah mereka sebelum 1 Agustus, dengan total, 58 orang, termasuk 17 anak, akan dipindahkan secara paksa untuk memberi jalan bagi pemukiman Yahudi.
Putusan pengadilan adalah puncak dari perjuangan selama puluhan tahun bagi orang-orang Palestina ini untuk tetap tinggal di rumah mereka. Pada tahun 1972, beberapa organisasi pemukim Yahudi mengajukan gugatan terhadap keluarga Palestina yang tinggal di Sheikh Jarrah, menuduh tanah tersebut awalnya milik orang Yahudi.
Kelompok-kelompok ini, yang sebagian besar didanai oleh donor dari Amerika Serikat, telah melakukan pertempuran tanpa henti yang mengakibatkan 43 warga Palestina terlantar pada tahun 2002, serta keluarga Hanoun dan Ghawi pada tahun 2008 dan keluarga Shamasneh pada tahun 2017.
Di bawah hukum internasional, sistem peradilan Israel tidak memiliki otoritas hukum atas penduduk yang didudukinya.
Pada Bulan lalu, seruan oleh kelompok hak asasi manusia Palestina ke Prosedur Khusus PBB menyatakan dasar hukum diskriminatif yang dilakukan Israel.
"Memberikan dasar untuk pembentukan rezim apartheid atas rakyat Palestina secara keseluruhan."
“Tidak hanya Israel secara tidak sah memperluas sistem hukum sipil domestiknya ke pendudukan Yerusalem Timur, namun telah memberlakukan undang-undang dan kebijakan yang lebih diskriminatif dengan memaksakan penyitaan properti warga Palestina di Yerusalem Timur untuk kepentingan para pemukim Israel, pemindahan paksa warga Palestina, serta perluasan tersebut, dampak kehadiran Israel-Yahudi di kota," Bunyi seruan demonstrasi.
Fayrouz Sharqawi, direktur mobilisasi global untuk Yerusalem, sebelumnya menyatakan kepada Al Jazeera bahwa tidak masuk akal mengandalkan sistem peradilan Israel untuk melindungi hak-hak Palestina.
“Sistem ini merupakan bagian integral dari negara kolonial Zionis, yang diidentifikasi sebagai negara Yahudi dan karenanya dan secara sistematis menindas, merampas, dan menggusur orang-orang Palestina,” ungkapnya.
Sumber Aljazeera.