![]() |
PT Bank Aceh Syariah telah mengantongi izin OJK sebagaimana Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2016 tanggal 1 September 2016. |
Riza Syahputra memaparkan klarifikasi tersebut guna masyarakat tak salah paham menanggapi pemberitaan beberapa media online terkait 13 perusahaan yang memalsukan izin usaha atas nama OJK. Diantaranya PT Bank Syariah Aceh (BSA).
"Perihal tersebut perlu kami klarifikasi bahwa PT Bank Syariah Aceh dimaksud bukan merupakan PT Bank Aceh Syariah," ucap Riza Syahputra lewat siaran pers yang di lansir melalui Serambinews, Kamis (1/4).
Riza Syahputra berpendapat, pemberitaan media massa yang berkaitan dengan entitas PT Bank Syariah Aceh tersebut sebelumnya pernah mencuat tahun 2020 lalu.
"Saat itu pihak OJK Banda Aceh telah melakukan klarifikasi melalui Bapak Aulia Fadly yang pernah menjabat selaku Kepala OJK Aceh.
Pada klarifikasi saat itu Bapak Aulia mengungkapkan bahwa entitas dengan nama BSA bukan entitas yang memiliki izin usaha sebagai Bank yang izinnya dikeluarkan oleh OJK.
Kegiatan usaha pada BSA adalah usaha koperasi simpan pinjam atau pinjaman online yang statusnya tanpa izin serta kegiatan entitas tersebut dihentikan," imbuh Riza Syahputra.
Riza Syahputra juga menyatakan sebelumnya, Aulia Fadly, telah menegaskan bahwa Bank Aceh Syariah yang berkantor pusat di Aceh melakukan kegiatan perbankan berprinsip syariah dan berada dalam pengawasan OJK.
"Perihal tersebut, perlu kami pertegas sekali lagi bahwasanya PT Bank Syariah Aceh telah dinyatakan memalsukan izin OJK berbeda dengan PT Bank Aceh Syariah," imbuh Riza Syahputra.
Terkait Antara kedua bank tersebut sangat jauh berbeda, dimana dalam hal ini PT Bank Aceh Syariah telah mengantongi izin OJK sebagaimana Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah PT Bank Aceh.
"Kami berharap dengan klarifikasi tersebut masyarakat dapat merasa lebih tenang dan nyaman guna melakukan transaksi keuangan di Bank Aceh karena Bank Aceh berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan," demikian Riza Syahputra.
Sumber : Serambinews.