Ghazinews.xyz - Isreal melakukan kejahatan "apartheid" dengan berusaha mempertahankan dominasi Yahudi atas Palestina dan penduduk Arabnya sendiri, ungkap Human Rights Watch (HRW) Selasa. Israel segera mengecam laporan tersebut oleh pengawas hak asasi manusia.
![]() |
"Di dalam wilayah tersebut terdapat kebijakan pemerintah Israel yang menyeluruh guna mempertahankan dominasi Yahudi Israel atas Palestina," kata HRW. |
Saat ini, dalam penyelidikan oleh Pengadilan Kriminal Internasional atas tuduhan kejahatan perang, Israel mengecam tuduhan HRW terkesan tidak masuk akal dan palsu, menuduh kelompok yang berbasis di New York memiliki agenda anti-Israel yang telah lama ada.
HRW menyatakan temuan informasinya bahwa Israel melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan apartheid dan penganiayaan terhadap warga Palestina didasarkan pada sumber yang kuat, termaksud materi perencanaan pemerintah dan pernyataan oleh pejabat publik.
Laporan setebal 213 halaman menemukan bahwa pemerintah Israel memiliki otoritas tunggal dengan kendali utama antara wilayah Sungai Jordan dan Laut Mediterania.
"Di dalam wilayah tersebut terdapat kebijakan pemerintah Israel yang menyeluruh guna mempertahankan dominasi Yahudi Israel atas Palestina," kata HRW.
Kelompok tersebut menyatakan temuannya berlaku atas perlakuan Israel terhadap warga Palestina pada Tepi Barat yang dikuasainya, Jalur Gaza yang diblokade, dianeksasi Yerusalem Timur serta orang-orang Arab Israel. Sebuah istilah yang merujuk pada orang-orang Palestina yang tinggal di tanah mereka setelah pembentukan Israel pada tahun 1948.
HRW mengungkapkan sementara apartheid pada awalnya diciptakan sehubungan dengan penganiayaan institusional terhadap orang kulit hitam di Afrika Selatan, sekarang istilah hukum yang diakui secara universal.
"Sistem apartheid didefinisikan oleh tindakan tidak manusiawi yang dilakukan untuk tujuan membangun dan mempertahankan dominasi oleh satu kelompok ras orang atas kelompok ras orang lain dan secara sistematis menindas mereka," menurut pernyataan Konvensi Apartheid.
Omar Shakir, direktur Israel dan Palestina di Human Rights Watch, menyatakan kepada Agence France-Presse (AFP) telah terdapat peringatan selama bertahun-tahun bahwa apartheid sudah dekat.
"Saya pikir cukup jelas bahwa ambang itu telah dilewati," tutur Shakir dari Yordania.
Kelompok hak asasi tersebut mencantumkan pembatasan gerakan yang menyapu, penyitaan tanah, pemindahan penduduk secara paksa, penolakan hak tinggal dan penangguhan hak-hak sipil sebagai contoh pelanggaran yang
"telah dilakukan oleh otoritas Israel terhadap orang-orang Palestina."
Kementerian luar negeri Israel memaparkan kepada AFP bahwa laporan HRW merupakan pamflet propaganda dari sebuah organisasi yang secara aktif selama bertahun-tahun untuk mempromosikan boikot terhadap Israel.
Israel telah menduduki Tepi Barat sejak 1967, tahun yang sama mencaplok Yerusalem Timur.
Sejak itu, pemukim Yahudi di kedua wilayah tersebut secara ilegal mencaplok lahan dengan luas yang besar.
Warga Palestina di Yerusalem Timur dan di sebagian besar Tepi Barat secara teratur ditolak atas izin bangunannya, sementara pembangunan rumah Yahudi terus berkembang.
HRW meminta para pemimpin negara untuk berhenti memandang pendudukan sebagai masalah yang dapat diselesaikan melalui kesepakatan damai, serta mendorong akuntabilitas dengan mempertimbangkan kembali hubungan Israel dengan mereka, termaksud kerja sama militer.
"Sementara sebagian besar dunia memperlakukan pendudukan setengah abad Israel sebagai situasi sementara yang akan segera dipulihkan oleh proses perdamaian selama beberapa dekade, penindasan terhadap orang-orang Palestina di sana telah mencapai ambang batas dan keabadian yang memenuhi definisi kejahatan apartheid dan penganiayaan." Ungkap direktur eksekutif HRW, Ken Roth.
Kelompok tersebut juga meminta Otoritas Palestina (PA) yang berbasis pada Tepi Barat agar menghentikan beberapa bentuk kerja sama keamanan dengan Israel guna menghindari terlibat dengan apartheid.
PA tidak menanggapi laporan HRW.
Israel memaparkan agar tidak bekerja sama dengan penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional, terutama diharapkan fokus pada dugaan kejahatan perang yang dilakukan selama perang 2014 melawan Hamas di Gaza.
Hamas, yang telah menguasai Gaza yang diblokade Israel sejak 2007 , juga tengah diperiksa oleh ICC.
Namun HRW mengungkan ICC harus melakukan penyelidikan tambahan terhadap mereka yang terlibat secara kredibel dalam melakukan kejahatan apartheid dan penganiayaan.
Ia juga meminta negara-negara agar menjatuhkan sanksi individu, termaksud larangan perjalanan dan pembekuan aset, pada pejabat yang bertanggung jawab atas kejahatan tersebut.
Sementara HRW adalah organisasi internasional besar pertama yang menyamakan tuduhan apartheid terhadap Israel, mengikuti langkah awal pada tahun ini oleh kelompok masyarakat sipil Israel B'Tselem .
Pengawas pemukim menuduh bahwa rezim Israel menerapkan hukum, praktik dan kekerasan negara yang dirancang untuk memperkuat supremasi satu kelompok - Yahudi - atas yang lain - Palestina.
Sumber, Dailysabah.