Ghazinewss.blogspot.com, ANKARA - Ketentuan evakuasi, penghancuran, serta penyitaan dari Israel baru-baru ini kepada warga Palestina dinilai melanggar hukum internasional. Hal tersebut dinyatakan Kementerian Luar Negeri Turki.
![]() |
Turki menganggap ketentuan evakuasi, penghancuran, serta penyitaan dari Israel baru-baru ini kepada warga Palestina dinilai melanggar hukum internasional. |
Kementerian Luar Negeri Turki mengungkapkan, upaya yang diambil di wilayah Palestina kini tengah dikuasai Israel, terkhusus distrik Sheikh Jarrah pada Yerusalem Timur, dengan jelas menunjukkan niat Tel Aviv untuk memperkuat pendudukan dari pada keinginan untuk damai.
"Hal ini sangat melukai hati nurani seseorang untuk menyaksikan tindakan tersebut, dipercepat Israel pada periode saat ini, ketika Palestina berusaha memerangi konsekuensi negatif dari pandemi Covid-19," ucap Kementerian Luar Negeri Turki.
![]() |
Pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina |
"Kami mendesak komunitas internasional guna menunjukkan solidaritas pada publik Palestina terhadap kebijakan ekspansionis Israel," sambungnya, dikutip Anadolu Agency, Minggu (21/3).
Arab Saudi juga mengutuk ekspansi permukiman Israel di Tepi Barat. Sementara, Kuwait meminta pada PBB pertanggung jawaban Israel atas penderitaan rakyat Palestina.
Saat pidato sesi ke-46 Dewan HAM PBB Jenewa, perwakilan Arab Saudi, Abdulaziz Al-Wasil menyatakan bahwa pada butir ketujuh ialah butir utama dalam agenda Dewan HAM, Saudi tidak akan pernah menerima marginalisasi item ini.
Item ketujuh telah menjelaskan secara rinci perihal pelanggaran atas penguasaan Israel pada wilayah Palestina dan menyerukan agar hal tersebut dimintai pertanggung jawabannya.
Sedang, Kuwait meminta pada PBB dengan tegas mengaktifkan mekanisme hukum guna memastikan Israel bertanggung jawab atas pelanggaran yang berkelanjutan terhadap hak-hak rakyat Palestina, serta mencegah Israel dari kekebalan hukum atas tindakannya.