Sunday, 28 March 2021

Terbukti Ikthilath, Sepasang Mahasiswa Dihukum Cambuk Dihadapan Umum

0
Ghazinews.xyz, Jantho - Tim Algojo dari satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Besar, mencambuk mahasiswa kedokteran dari salah satu Universitas Banda Aceh tersebut sebanyak 27 kali cambukan terhadap FM dan ZF karena telah terbukti melakukan perbuatan ikhtilath. 


Tim Algojo Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, sedang melakukan eksekusi cambuk terhadap terdakwa ikhtilath di Pelataran Parkir Masjid Agung Al Munawarrah Kota Jantho, Jumat (26/3). Sumber Serambinews.

Keduanya dieksekusi cambuk di area parkir Masjid Agung Al Munawarrah Kota Jantho, Jumat (26/3).

Sepasang mahasiswa kedokteran tersebut mendapat eksekusi cambuk sebanyak 30 kali cambuk yang kemudian dikurangi masa tahanan tiga bulan sehingga menjadi 27 kali cambukan. Kedua pelaku ikthilath tersebut dicambuk secara terbuka dan dihadapan umum.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar. M Rusli SSos MAP, menyatakan, pelaku ikthilath mendapat hukuman masing-masing sebanyak 27 kali cambukan. 

Menurutnya, kasus pelanggaran Qanun Syariah di Aceh Besar meningkat, pasalnya hampir setiap bulan terdapat agenda uqubat cambuk.

Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Syariyah (MS) Jantho, Aceh Besar menjatuhkan hukuman maksimal berupa ‘uqubat’ cambuk sebanyak 30 kali kepada masing-masing terdakwa ZF dan FM.

Kedua pasangan yang kedapatan tengah memadu kekasih tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath ataupun bercampur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang terbuka untuk umum, Selasa (23/3), di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syariyah Jantho.

Tgk Murtadha LC selaku Humas yang mewakili ketua Mahkamah Syariyah Jantho melalui Serambinews, Selasa (23/3). 

Menyatakan, bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut merupakan hukuman maksimal bagi pelaku Jarimah Ikhtilath. Sesuai ketentuan Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Pada Pasal 25 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath, diancam dengan uqubat cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” ucap Humas Mahkamah Jantho.

Pertimbangan Majelis Hakim untuk menjatuhkan uqubat maksimal, disebabkan kedua remaja tersebut telah meresahkan masyarakat Aceh yang dikenal kental dengan nilai keislamannya.

“Terlebih, tindakan tersebut sangat mencoreng dan tidak menghormati serta mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” 

“Semoga hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat, terkhusus bagi generasi muda agar menjaga akhlak,” pungkasnya.

Kepada orang tua Tgk Murtadha juga menyampaikan pesan, bagi yang memiliki anak namun belum menikah, agar dapat menjaga serta mengawasi pergaulan mereka, terlebih kepada lawan jenis.
Author Image
AboutGhazinewss

Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

No comments:

Post a Comment