Namun, diketahui Ayus tidak hadir dua kali dalam persidangan. Hal itu diungkap Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Utara, Agus Abdullah.
"Bahwa perkara Mbak Ririe dan Mas Ayus dalam agenda sidang yang kedua setelah sidang pertamanya pada 17 Februari. Mas Ayus tidak hadir dan kita tunda sidangnya pada tanggal 3 Maret 2021, pada sidang yang kedua tersebut rupanya mas Ayus juga tidak bisa hadir," ujar Agus Abdullah, Rabu (3/3/2021).
Agus menegaskan bila dalam beberapa kali sidang pihak tergugat tidak hadir, maka majelis hakim akan memutuskan perkara tersebut sesuai Undang-undang yang berlaku.
"Apabila pada sidang yang akan datang tidak hadir (Ayus) majelis hakim sudah bisa memutuskan insya Allah perkara akan kami putus," tegas Agus Abdullah.
Sedangkan, Ririe Fairus tetap ingin mempertahankan sikapnya memilih opsi bercerai bercerai dengan Ayus.
"Dalam agenda persidangan menanyakan ke Mbak Ririe sebagai kewajiban moral dan perintah peraturan UU yang berlaku. Setiap kali persidangan harus datang kedua belah pihak majelis hakim mendamaikan, jika tidak hadir, majelis hakim menyarankan rukun lagi, kami selalu menyampaikan itu," tutur Agus Abdullah.
"Pada saat persidangan mbak Ririe menjawab sudah tidak ingin mempertahankan rumah tangganya dengan Mas Ayus," tandasnya.
Sumber : Kompas TV