"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut." Ungkap Presiden Jokowi pada YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3/2021).
Perpres tersebut telah memancing banyak penolakan di kalangan masyarakat. Jokowi pun mengatakan keputusan ini ia ambil setelah menerima masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhamadiyyah, dan ormas lainya.
"Beserta para tokoh agama yang lain, juga masukan dari tiap provinsi daerah," kata Jokowi.
Sumber : Tempo.co