Wednesday, 31 March 2021

Israel Telah Merebut 85 Persen Tanah Palestina, Sejak 1948

0

Ghazinews.xyz, Palestina - Sejak berdirinya secara sepihak sebagai negara Yahudi pada tahun 1948, Israel telah merebut 85 persen tanah Palestina pada bagianTepi Barat.


Peta wilayah Palestina dan Israel dari tahun ke tahun. Ini merupakan peta tahun 2016 dan saat ini wilayah Palestina lebih menyusut lagi. Foto/Anadolu Agency


Data tersebut diumumkan Biro Pusat Statistik Palestina (PCBS) pada peringatan 45 tahun Hari Tanah (Land Day) Palestina, kemarin (30/3).

Hari Tanah Palestina merupakan hari peringatan tewasnya enam warga Palestina yang dibunuh oleh pasukan Israel di tahun 1976 dalam aksi demo menentang penyitaan tanah mereka di wilayah Galilea, utara Israel.

PCBS merilis data serta pendapat, orang Yahudi hanya menguasai 6,2% tanah di wilayah Palestina di bawah mandat Inggris pada tahun (1920-1948).

"Israel sekarang menguasai sekitar 27.000 meter kubik tanah, terhitung 85 persen wilayah dalam sejarah Palestina," ucap perwakilan PCBS, yang dikutip pada Anadolu Agency, Rabu (31/3).

Biro tersebut menduga Israel telah mengeksploitasi klasifikasi pada Tepi Barat yang diduduki menjadi Area A, B dan C di bawah Perjanjian Oslo. 

"Tentara Israel mengeksploitasi sekitar 76% tanah di Area C," tuturnya.

Menurut pengungkapan biro tersebut, saat ini terdapat 688.000 pemukim Israel yang telah tinggal di Tepi Barat dan dikuasai, 46% di antaranya menetap di Yerusalem Timur.

Pada perjanjian Oslo 1995 antara Israel dan Otoritas Palestina, sisi tepi Barat termasuk Yerusalem Timur dibagi menjadi tiga bagian yakni Area A, B, serta C.

Israel kerap menghambat warga Palestina guna melakukan proyek konstruksi pada beberapa bagian sisi tepi Barat yang ditetapkan sebagai Area C berdasarkan perjanjian, yang saat ini berada di bawah kendali administratif dan keamanan Israel.

Pada saat ini area C menjadi rumah bagi 300.000 warga Palestina, yang sebagian besarnya adalah komunitas Badui dan penggembala serta sebagian besar lagi menetap pada tenda, karavan, dan gua.

Hukum internasional memandang sisi pada bagian tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di sana ilegal.

Dilansir dari Sindonews


Author Image
AboutGhazinewss

Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

No comments:

Post a Comment