Ghazinewss.blogspot.com - Jawa Tengah : Imam Mushala Al Imam di Dusun Sigran, Desa Kemiri, Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menjadi korban pembacokan, oleh tetangganya sendiri bernama Mundari (60), Minggu (14/3/2021). Korban bernama Muhndori (69) dan istrinya Trimah (55).
"Pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Temanggung," ucap Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, Minggu (14/3).
Kapolres memaparkan, peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 04.45 WIB di Mushala Al Iman saat kedua korban tengah melakukan shalat subuh.
Pelaku membacok korban beberapa kali dari arah belakang saat Muhndori sedang sujud. Kemudian, membacok Trimah yang berusaha menghalangi pelaku saat itu.
Setelah itu, kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Temanggung untuk mendapatkan perawatan. Kondisi terakhir korban Muhndori menunjukkan tanda-tanda membaik. Namun sayangnya, istri korban Trimah meninggal dunia sekitar pukul 14.00 WIB.
Pada kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis bendo arit dengan panjang sekitar 30 sentimeter, serta kayu yang ujungnya terdapat pisau dan ungkal atau sejenis alat mengasah benda tajam.
Pelaku sudah diamankan, kemudian dilakukan penyidikan secara intensif oleh jajaran Satreskrim Polres Temanggung.
"Kami masih mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan. Untuk informasi di awal terkait dengan masalah pribadi antara korban dan tersangka yang kebetulan adalah tetangga," ujarnya.
AKBP Benny Setyowadi, menghimbau kepada masyarakat Temanggung perihal peristiwa pada kejadian ini, bukan atau tidak ada permasalahan yang berkaitan dengan agama ataupun kepercayaan. Kejadian ini murni masalah pribadi korban dan pelaku.
"Saya minta semua pihak menahan diri untuk tidak terpengaruh atas isu-isu yang tidak bertanggung jawab," imbuhnya.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum, penanganan baik penyidikan maupun penyelidikan secara maksimal.
Untuk meredam situasi, pihaknya mempertemukan kedua belah pihak antara keluarga korban dan keluarga pelaku. Pada pertemuan tersebut, keluarga pelaku sudah meminta maaf.
"Kebetulan mereka bertetangga dan masih ada hubungan saudara. Mereka menyanggupi untuk saling menerima," kata AKBP Benny Setyowadi.
Dalam perkara ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 355 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menyatakan pihaknya telah memeriksa empat orang saksi yang melihat langsung kejadian saat itu.
"Ada beberapa orang yang melihat pelaku ketika membacok korban. Mereka adalah makmum yang juga tengah mengikuti shalat Subuh. Namun, untuk pelaku bukan bagian dari makmum, ia menunggu beberapa saat ketika berlangsung shalat, dan langsung masuk kedalam Mushala kemudian melakukan pembacokan terhadap imam," tuturnya.
Sumber : Jpnn