Perihal terkait isi pada pasal Perpres tersebut yang mengatur tentang investasi minuman keras (miras) di beberapa provinsi tertentu seperti di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, hingga Papua.
Habib Rizieq Shihab berpendapat dan disampaikan melalui Aziz Yanuar selaku Kuasa hukum, kebijakan Presiden Joko Widodo tersebut hanya merusak bangsa Indonesia.
"Saya menolak investasi miras di wilayah NKRI. Miras membunuh masa depan generasi bangsa," ujar Aziz Yanuar menyampaikan pesan Habib Rizieq, Minggu (28/2) malam.
Aziz menerangkan kliennya, sangat tidak setuju dengan kebijakan investasi miras tersebut.
"Miras adalah induk dari segala macam bentuk maksiat," lanjut Aziz menirukan ucapan Habib Rizieq.
Sebagaimana, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 perihal Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021, juga telah diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Pada lampiran III perpres ini mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras. Dalam Perpres disebutkan bahwa bidang usaha industri miras mengandung alkohol berlaku dengan sejumlah persyaratan tertentu.