Ghazinewss.blogspot.com - Jakarta : (Dittipidsiber) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri mengimbau kepada seluruh pengguna aplikasi WhatsApp agar selalu waspada, apabila menerima pesan permintaan OTP (One Time Password).
"Sekarang ini, banyak cara bagi pihak yang tidak bertanggung jawab mengambil alih akun Whatsapp. Jika nanti Anda mendapatkan pesan teks dari Whatsapp, Jangan bagikan kode yang anda dapatkan juga jangan klik link tersebut," info Siber Polri dalam akun resminya, Selasa (9/3/2021).
Siber Polri juga telah banyak mencatat, penipuan melalui aplikasi WhatsApp perihal ini menjadi satu dari sekian banyak modus yang telah dilaporkan oleh masyarakat.
Modus yang kerap digunakan ialah dengan cara memindai (scanning) QR Code yang tersedia pada fitur Whatsapp Web pada android anda.
"Si Pembajak akan berupaya menggunakan Whatsapp akun anda untuk melakukan beragam kejahatan, seperti meminta uang, meminta pulsa, atau bahkan melakukan romance scam."
Sejak 2020, telah terjadi 649 laporan penipuan dan 39 kali pencurian data yang masuk pada Siber Polri. Bahkan 18 kali aduan peretasan sistem elektronik.
Total jumlah aduan yang telah masuk melalui portal patroli siber sejak 2020 sebanyak 15.367 aduan dengan total kerugian Rp 1,23 triliun.
Dittipidsiber adalah satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri, bertugas melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Secara umum, Dittipidsiber menangani dua jenis kelompok kejahatan, yaitu computer crime dan computer-related crime.