Monday, 8 March 2021

Diteror Debt Collector, Lakukan Upaya Ini

0
Ghazinewss.blogspot.com : Seorang warganet mengunggah pada Twitter, mengaku diancam oleh debt collector pinjaman online viral di media sosial.



Twit berasal dari akun @ordinarywmnn tersebut menampilkan screenshot pesan WhatsApp dari nomor yak tak dikenal yang menagih utang, diunggah pada 1 Maret 2021.

Pelaku mengancam korban dengan menggunakan foto anaknya yang diambil dari foto profil WhatsApp.




"Halo @KPAI_official @TMCPoldaMetro Mohon ditindak atas tindakan ancaman yang dilakukan oleh Debt Collector ( pinjaman online) ini. bermula ketika saya terima chat dari nomor tidak dikenal (debt collector) yang menagih hutang TEMAN saya, dan berujung dia ancam pakai foto anak saya," tulisnya.

Deretan peristiwa tersebut tak hanya hanya terjadi kali ini. Dalam beberapa kasus pinjaman online, si penagih alias debt collector justru meneror orang yang ada pada lingkaran peminjam.

Apabila mengalami teror seperti hal tersebut, langkah yg harus di ambil ialah melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menyarankan, kepada mereka yang mendapatkan teror seperti perihal ini agar segera melaporkan pelaku, maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan.

"Jika terdapat perbuatan yang merugikan masyarakat yang dilakukan oleh debt collector agar dilaporkan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Rusdi kepada Kompas.com, Senin (8/3/2021).

Laporan itu, kata Rusdi, dapat dilakukan dengan datang pada sentra pelayanan kepolisian terdekat.

Ancaman dan teror yang telah  dilakukan oleh debt collector tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana siber.

Adapun yang peraturan tentang tindak pidana siber diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik ( UU ITE).

Laporan tindak pidana sendiri merupakan hak bagi korban juga Kantor polisi yang dapat dijadikan tempat untuk melapor menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain:

  • Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah tingkat nasiona
  • Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
  • Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
  • Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan

Proses pelaporan ini tidak dikenakan biaya. Jika pelapor dimintai biaya saat melaporkan tindak pidana, maka dapat langsung melaporkan petugas pada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Meminimalisasi penipuan dan risiko kejahatan siber dari praktik pinjaman online, Seperti diberitakan Kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, mengungkapkan, sudah ada patroli siber Satgas Waspada Investasi bersama Kemenkominfo.

Patroli siber ini bertujuan untuk memblokir aplikasi situs pinjaman online ilegal setiap hari.

Namun, masyarakat yang membutuhkan pinjaman, Tongam menyarankan agar melakukan transaksi dengan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK.

"Masyarakat punya pilihan untuk meminjam dari fintech lending yg terdaftar atau berizin  OJK. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id," ucap Tongam kepada Kompas.com, Minggu (7/3/2021).
Author Image
AboutGhazinewss

Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

No comments:

Post a Comment