Friday, 26 February 2021

Sri Mulyani Resmi Bebaskan PPnBM, Harga Mobil Bekas Diprediksi Anjlok

0
Ghazinewss.blogspot.com - Jakarta: Insentif penurunan tarif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) mobil 0 persen tidak hanya akan berdampak pada harga mobil baru, namun juga akan berimbas pada mobil bekas. Kebijakan PPnBM mobil ini mulai berlaku tanggal 26 Maret 2021 untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.


"Sudah pasti harga mobil bekas turun jika mobil barupun turun harganya. Namun, kita belum tahu mobil yang mana saja dan akan seberapa besar turunnya," kata Presiden Direktur Mobil88, Halomoan Fischer Lumbantoruan, saat dihubungi Liputan6.com pada Senin (15/2/2021).

Perihal rencana kebijakan pemerintah, diskon pajak PPnBM 100 persen dari tarif normal mobil baru akan diberikan pada tiga bulan pertama. Kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, lalu 25 persen di tahap ketiga untuk empat bulan.

Namun, kata Fischer mengungkapkan, penurunan harga untuk mobil tertentu baru bisa dilihat ketika kebijakan tersebut sudah ditetapkan secara resmi.

Sri Mulyani telah menandatangani beleid tersebut pada tanggal 25 Februari 2021. Sementara PMK 20/2020 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada 26 Februari 2021.

“Persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud, meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi di dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70%,” dikutip Pasal Pasal 3 Ayat 2.

Terbitkannya PMK 15/2021 maka untuk segmen mobil sedan yang saat ini dibanderol PPnBM sebasar 30%, nantinya pada Maret-Mei 2021 dibebaskan dari pungutan PPnBM, alias 0%. Kemudian, pada periode Juni-Agustus 2021, tarif PPnBM menjadi 15%, dan pada September-Desember 2021, PPnBM yang dipungut untuk jenis tersebut sebesar 22,5%. 

Sedang, segmen mobil hatchback, multi purpose vehicle (MPV), juga mobil sporty utility vehicle (SUV) saat ini tarif PPnBM mencapai 10%. Dengan berlakunya insentif tersebut, untuk periode pertama tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0%. Di periode kedua, tarif PPnBM untuk jenis tersebut hanya 5%. Dan pada periode terakhir, pungutan PPnBM naik menjadi 7,5%.
Author Image
AboutGhazinewss

Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

No comments:

Post a Comment