Ghazinewss.blogspot.com. JAKSEL - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan gelar sidang perdana praperadilan yang Habib Rizieq Shihab (HRS) Senin (22/2/2021) hari ini. Gugatan berkaitan dengan penangkapan serta penahanan terhadap HRS dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Agenda, sidang akan berlangsung pukul 09.00 WIB. Tim kuasa hukum HRS menyatakan tidak ada persiapan yang khusus dalam sidang perdana hari ini.
"Tidak ada persiapan khusus.Tentunya yang terpenting doa, memohon kemudahan dan kekuatan kepada Allah," kata salah satu tim Kuasa HRS.
Muhammad Kamil Pasha selaku tim kuasa HRS mengatakan, Habib Rizieq Shihab menyampaikan pesan untuk menempuh jalur hukum untuk memperoleh keadilan. Salah satunya melalui permohonan gugatan praperadilan hari ini.
Sedang Alamsyah Hanafiah yang juga tim kuasa hukum mengatakan, gugatan kembali dilayangkan dikarenakan penangkapan serta penahanan HRS tidak sah sesuai aturan. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah penyidik Bareskrim Polri Cq penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami mendaftarkan gugatan praperadilan HRS, dengan ini menggugat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tidak sahnya penangkapan dan tidak sahnya penahanan," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Namun di bawa ke hukum pidana kejahatan pasal 160 KUHP. Mencampur adukkan antara peraturan yang bersifat khusus dicampur adukkan jadi satu dengan peraturan yang bersifat umum," jelas Alamsyah.
Alamsyah juga menjelaskan, surat yang tertuju pada HRS yaitu penahanan dan penangkapan terdiri dari dua surat penyidikan yang berbeda. ia menilai, dua surat tersebut berbeda namun dalam kasus yang sama.
Dua surat tersebut dengan nomor Sp.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 26 November 2020 atau Sp.Sidik/4735/XXI/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020.
"Dikarenakan ada dua nomor tanggal berbeda. Penangkapan juga gitu, HRS ditangkap berdasarkan surat perintah penyidikan yang mana," Ucap Alamsyah.