Ghazinewss.blogspot.com - Surabaya: Kondisi memilukan dialami keluarga Ardi Pratama, warga asal Surabaya, Jawa Timur berprofesi sebagai makelar jual tanah harus mendekam dipenjara karena menggunakan uang yang salah transfer masuk ke rekeningnya.
Anak Ardi sampai tidak bisa dibawa berobat saat sakit dikarenakan keterbatasan biaya.
"Tiga anaknya sempat sakit dan harus dibawa ke dokter tapi tak ada uang," kata Tio, adik kandung Ardi, saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021). Sumber Kompas
Selain itu, anak Ardi juga mengalami masalah untuk biaya sekolah dan terpaksa berhenti bersekolah, karena tidak ada biaya.
Informasi yang didapat, Ardi memiliki tiga orang anak. Putri sulungnya berusia 5 tahun, anak keduanya 4 tahun, sedabg anak bungsunya masih 2 tahun.
Menurut Tio, saat ini istri Ardi harus bergantung dengan cara meminjaman ke tetangga atau bantuan dari keluarganya agar asupan gizi ketiga anaknya terpenuhi.
Devi istri Ardi, belum bisa bekerja membantu keungan keluarga dikarenakan ketiga buah hatinya masih sangat kecil.
Tio juga mengungkapkan, sejak sang kakak masuk penjara, ibunya juga mengalami sakit-sakitan.
Ibunda Ardi yang kesehariannya diisi dengan kesibukan membuka usaha toko kelontong demi menyambung biaya hidup, kini lebih banyak beristirahat. Dia tidak sanggup berjualan karena memikirkan nasib anaknya.
Tio saat ini hanya pasrah menunggu proses persidangan yang sedang berjalan, dan berharap penasihat hukum melakukan upaya terbaik dalam membela hak Ardi.
"Mohon dipertimbangkan kembali, sebelumnya pada bulan Oktober, kami berniat baik untuk mengembalikan utuh, full. Namun ketika sampai pada bank BCA malah ditolak dan diarahkan langsung ke personal," katanya.
Keluarga Ardi binggung. Pasalnya, saat mereka beretika baik untuk mengembalikan uang salah transfer tersebut yang sudah telanjur terpakai, terkesan seperti dihalang-halangi.
Sebagai informasi, Ardi mendapat uang salah transfer sebesar Rp 51 juta dari pihak BCA. Pengiriman uang tersebut dilakukan oleh pihak back office BCA KCP Citraland berinisial NK.
NK mengaku salah menginput nomor rekening saat melakukan setoran.
Sedang, Ardi mengira uang tersebut adalah komisi dari penjualan mobil yang dilakukannya. Uang itu akhirnya digunakan untuk keperluan belanja bulanan.
Sekitar 10 hari, tepatnya tanggal 27 Maret 2020, pihak BCA baru mengetahui pihak mereka melakukan kesalahan transfer.
Hal itu diketahui setelah pihak yang seharusnya menerima transfer uang tersebut melakukan komplain kepada pihak bank dikarenakan uang terebut belum diterimanya.
Alhasil Akibat uang yang salah transfer tersebut menjerat Ardi yang saat ini berstatus terdakwa dan menjadi tahanan pengadilan dan di tuntut oleh JPU melanggar Pasal 855 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.