Ghazinewss.blogspot.com - JAKARTA: Pemerintah tetapkan industri minuman keras (Miras) sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.
Industri tersebut sebelumnya masuk dalam kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang tertuang dalam aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangai Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Lebih lanjut, dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pertama, industri minuman keras yang mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan dasar anggur. Keduanya mempunya persyaratan yakni untuk penanaman modal baru hanya dapat diterapkan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal. Penanaman modal ini ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras ataupun yang mengandung alkohol. Syaratnya yakni jaringan distribusi juga tempat harus disediakan secara khusus.
Merujuk Pasal 6 Perpres 10 tahun 2021 industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diperdagangkan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Sedang khusus investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan investasi lebih dari senilai Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan. Selanjutnya, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Perpres 10 tahun 2021 telah merevisi aturan sebelumnya yaitu Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Melalui belied, Bahlil juga menuturkan investasi tertutup saat ini ada enam antara lain budidaya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam appendix/CITES, pengembalian/pemanfaatan koral dari alam, senjata kimia, dan bahan kimia perusak ozon. Saat konferensi pers Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha, Rabu (24/2).
Sumber Konten.co.id